WR 3 UMI Keluarkan Edaran Pengurus Lembaga Maksimal Semester 6 Dengan IPK 3.0
Suarahijau.com, Makassar – Wakil Rektor 3 Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni mengeluarkan edaran terkait Pengurus Lembaga mahasiswa.
Melalui surat penyampaian dengan nomor 138/F.09/BAKA-UMI/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024 M. Menyebutkan 3 poin yakni.
Baca Juga :
HPMM Korwil Pers Kalimantan Utara Nobatkan Alam Selaku Formatur Ketua Terpilih
Marhaban ya Ramadhan, Ketum PP HPMM : Momentum Kader Tingkatkan Ketaqwaan
1. Anggota pengurus adalah mahasiswa yang terdaftar aktif pada semester yang sedang berjalan.
2. Status mahasiswa pengurus Lembaga khusus Ketua dan Sekertaris minimal semester 3 (Angkatan 2023) maksimal semester 6 (Angkatan 2021) dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.0, bagi anggota pengurus Lembaga memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.75 yang dibuktikan dengan KHS asli.
3. Pembina pengurus Lembaga kemahasiswaan adalah Dosen dan Karyawan UMI Aktif
Pada surat edaran tersebut mengimbau kepada Lembaga mahasiswa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 agar memperbarui susunan kepengurusannya.
(Red)

Comments (0)