Peringatan Darurat: Eksploitasi terhadap Konstitusi Mendobrak Kemarahan Sejumlah Elemen Masyarakat
Makassar, Suarahijau.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Putusan ini mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan calon.
Namun, putusan ini menutup peluang Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, putra bungsu Jokowi ini dirumorkan akan maju sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Kaesang berpotensi gagal maju karena belum memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Ia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Belum genap 24 jam setelah putusan MK, pada 21 Agustus, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) mendadak mengupayakan pembatalan putusan MK dalam agenda Rapat Paripurna mengenai Pilkada. Dalam rapat tersebut, Baleg DPR membahas perubahan ambang batas pencalonan kembali menjadi 20% dari yang sebelumnya 7,5% menurut MK. Selain itu, batas usia calon kepala daerah juga akan dihitung saat pelantikan, berbeda dengan ketentuan MK yang menetapkan saat penetapan calon.
Hal tersebut memicu kemarahan publik. Manuver yang dilakukan oleh Baleg DPR mengundang reaksi cepat berbagai elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK perihal Undang Undang Pilkada. ribuan massa memadati jalanan di Flyover Makassar untuk menggelar demonstrasi dan mengawal putusan MK agar tidak diubah oleh DPR. Pukul 15.30 WITA, Flyover Makassar sudah dipenuhi oleh mahasiswa yang melakukan orasi.
Penulis: Dadang

Comments (0)